Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Dikenal Seorang Motivator

Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Dikenal Seorang Motivator - GenPI.co JATIM
Suasana di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (2/6/2021). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Berdasarkan penelusuran GenPI.co Jatim, sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh kedua perempuan tersebut telah bergulir sebanyak 22 kali. Namun, selama jalannya persidangan masih belum ada proses penahanan yang dilakukan oleh pengadilan.

Menurut Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, hal itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Keputusan yang diambil oleh majelis hakim dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana terdakwa harus ditahan selama mengikuti proses persidangan.

"Karena dalam UU 16 Tahun 2017 itu dikenakan pasal terhadap terdakwa dengan hukuman minimal lima tahun dan bisa hukuman," kata Arist. (*)

BACA JUGA:  Sosok Bupati Lumajang, Tak Segan Sikat Tambang Pasir Ilegal

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya