
Hal itu mampu menjadi jalan guna menelusuri pertanggungjawaban pidana organ yayasan tersebut. Termasuk, apakah ada perbuatan berlanjut pidana lain berupa tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pemalsuan.
Jika, dugaan tersebut benar, sanksi pidana bisa dijatuhkan, baik kepada penerima pembagian maupun peraligan dari kekayaan yayasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
"Isinya menegaskan Setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," terangnya.
BACA JUGA: Ada Tambal Ban Mobile Gratis di Baluran, Catat Contact Personnya
Tak hanya sanksi pidana kurungan saja, pengurus ACT jika terbukti bersalah bisa dikenakan pidana tambahan, yakni kewajiban pengembalian uang, barang, hingga kekayaan yayasan yang dialihakn atau dibagikan.
Sebagaimana yang diketahui, usai dugaan kasus pelanggaran aturan yang dilakukan oleh ACT. Atas hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang.
BACA JUGA: ACT Cosplay Studio Mampu Ekspor Hingga ke Amerika Serikat
Pencabutan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022, tertanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Surat itu ditandtangi langsung oleh Mensos Ad Interm Muhadjir Effendy. (*)
BACA JUGA: Keren, ACT Buka Dapur Keliling di Wilayah Terdampak Gempa Bumi
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News