Sebagaimana yang diketahui, Pemkot Surabaya telah menerbitkan pedoman pelaksanaan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Surabaya.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 451/9519/436.7.9/2022 mengenai Pelaksanaan Kurban selama Terjadinya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada seluruh Camat dan Lurah di Kota Surabaya.
Salah satu poinnya, yakni mengatur soal larangan mencuci dan membuang jeroan atau limbad di saluran air terbuka, seperti sungai, selokan, dan lainnya. (*)
BACA JUGA: Daging Hewan Kurban Terkena PMK Bisa Dikonsumsi Kata DKPP Madiun
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News