
GenPI.co Jatim - Arif Wahyu warga Desa Wringinanom Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang harus gigit jari.
Dia terancam hukuman mati setelah pekerjaan sampingannya sebagai pengedar sabu-sabu terbongkar.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap Polda Jatim di Kecamatan Tumpang pada 13 Maret 2022.
BACA JUGA: Petani Malang Adukan Sengketa Lahan ke Polisi, Tak Ada Kejelasan
Barang bukti yang ditemukan, yakni sabu-sabu seberat enam kilogram. Saat iini perkara tersebut sudah dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Kabupaten Malang, Kamis (7/7).
Kasi Intel Kejari Malang Suwaskito Wibowo mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan di dalam pompa air.
BACA JUGA: Kasus Aktif Covid-19 di Kota Malang Naik, Dinkes Kasih Penjelasan
Tersangka tidak bisa mengelak ketika polisi berhasil membongkarnya. "Dia ditangkap di rumahnya," ujarnya, Sabtu (9/7).
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
BACA JUGA: Gempa Malang Terasa Hingga Blitar, BPBD Beri Laporan Terkini
Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Tersangka diduga kuat tidak beraksi sendirian. (mcr26/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Warga Tumpang Kabupaten Malang Ini Terancam Hukuman Mati
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News