Berat Sekali, Pria Asal Tumpang Malang ini Terancam Hukuman Mati

Berat Sekali, Pria Asal Tumpang Malang ini Terancam Hukuman Mati - GenPI.co JATIM
Ilustrasi tersangka. Foto: dok.JPNN.com

GenPI.co Jatim - Arif Wahyu warga Desa Wringinanom Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang harus gigit jari.

Dia terancam hukuman mati setelah pekerjaan sampingannya sebagai pengedar sabu-sabu terbongkar.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap Polda Jatim di Kecamatan Tumpang pada 13 Maret 2022.

BACA JUGA:  Petani Malang Adukan Sengketa Lahan ke Polisi, Tak Ada Kejelasan

Barang bukti yang ditemukan, yakni sabu-sabu seberat enam kilogram. Saat iini perkara tersebut sudah dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Kabupaten Malang, Kamis (7/7).

Kasi Intel Kejari Malang Suwaskito Wibowo mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan di dalam pompa air.

BACA JUGA:  Kasus Aktif Covid-19 di Kota Malang Naik, Dinkes Kasih Penjelasan

Tersangka tidak bisa mengelak ketika polisi berhasil membongkarnya. "Dia ditangkap di rumahnya," ujarnya, Sabtu (9/7).

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:  Gempa Malang Terasa Hingga Blitar, BPBD Beri Laporan Terkini

Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Tersangka diduga kuat tidak beraksi sendirian. (mcr26/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Warga Tumpang Kabupaten Malang Ini Terancam Hukuman Mati

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya