Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru di Daop 8 Surabaya

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru di Daop 8 Surabaya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Penumpang turun dari kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

BACA JUGA:  Jadwal dan harga tiket kereta api Surabaya-Jakarta Juli 2022

5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Bagi pelanggan yang tidak belum memenuhi sarat tersebut bakal ditolak untuk berangkat. "Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujarnya. (*)

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Semarang Tengah Juli

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya