Mantan Kades di Madiun Divonis 6 Tahun Penjara Karena Korupsi

Mantan Kades di Madiun Divonis 6 Tahun Penjara Karena Korupsi - GenPI.co JATIM
Petugas Kejari Kabupaten Madiun melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Cabean, Kecamatan Sawahan yang divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya atas kasus penyelewengan pengelolaan tanah kas desa (TKD) setempat. (ANTARA/Louis Rika)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya