GenPI.co Hot News Mantan Kades Di Madiun Divonis 6 Tahun Penjara Karena Korupsi Mantan Kades di Madiun Divonis 6 Tahun Penjara Karena Korupsi Mantan Kades di Madiun divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus penyelewengan pengelolaan tanah kas desa. 12 Juli 2022 07:30 12 Juli 2022 07:30 Redaktur: Fitra Herdianariestianto Reporter: Fitra Herdianariestianto Petugas Kejari Kabupaten Madiun melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Cabean, Kecamatan Sawahan yang divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya atas kasus penyelewengan pengelolaan tanah kas desa (TKD) setempat. (ANTARA/Louis Rika) Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ? First «<12 Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News Ustaz Hanan Attaki Bakal Isi Ceramah di Gresik, LTM PCNU Protes Ustaz Hanan Attaki Bakal Isi Ceramah di Gresik, LTM PCNU Protes Berita Sebelumnya BMKG Juanda Keluarkan Prakiraan Cuaca, Waspada La Nina BMKG Juanda Keluarkan Prakiraan Cuaca, Waspada La Nina Berita Selanjutnya
Ustaz Hanan Attaki Bakal Isi Ceramah di Gresik, LTM PCNU Protes Ustaz Hanan Attaki Bakal Isi Ceramah di Gresik, LTM PCNU Protes
BMKG Juanda Keluarkan Prakiraan Cuaca, Waspada La Nina BMKG Juanda Keluarkan Prakiraan Cuaca, Waspada La Nina