Mantan Kades di Madiun Divonis 6 Tahun Penjara Karena Korupsi

Mantan Kades di Madiun Divonis 6 Tahun Penjara Karena Korupsi - GenPI.co JATIM
Petugas Kejari Kabupaten Madiun melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Cabean, Kecamatan Sawahan yang divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya atas kasus penyelewengan pengelolaan tanah kas desa (TKD) setempat. (ANTARA/Louis Rika)

GenPI.co Jatim - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, mengeksekusi mantan Kepala Desa (Kades) Cabean yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya karena kasus penyelewengan pengelolaan tanah kas desa (TKD).

"Kami telah melakukan eksekusi badan sebagai terpidana korupsi atas nama Andi Wibowo Kusumo yang merupakan mantan Kades Cabean, Kecamatan Sawahan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro, Senin (11/7).

Eksekusi tersebut, katanya dilakukan dari rutan Kejati Jatim dan selanjutnya ke Lapas Kelas 1 Madiun pada pekan lalu.

BACA JUGA:  Kalah Lawan Arema FC, PSIS Semarang Fokus Liga 1

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya memvonis Andi Wibowo Kusumo enam tahun penjara dan harus membayar denda Rp300 juta subsider dua tahun penjara.

Terpidana juga harus membayar uang pengganti Rp600 juta. Apabila tidak membayar, maka harta kekayaannya akan disita atau diganti dengan pidana subsider. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU.

BACA JUGA:  Rahasia di Balik Empuknya Daging Sapi Australia

Andi dinyatakan bersalah atas perbuatan semasa menjabat Kades Cabean, dimana yang bersangkutan telah menyelewengkan uang sewa tanah bengkok desa pada kurun waktu 2016-2019.

Modus korupsi mantan Kades Cabean itu adalah tidak menyetorkan uang sewa ke kas desa, namun dinikmati untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Arema FC Lolos Final Piala Presiden, Sesuai Target Almeida

Terbongkarnya praktik tindak pidana korupsi itu bermula dari penyelidikan aparat kepolisian resor setempat. Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai kisaran Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya