Nasib Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batu Usai Ditahan

Nasib Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batu Usai Ditahan - GenPI.co JATIM
JEP alias Julianto Eka Putra resmi ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang (Humas Lapas Kelas I Lowokwaru)

Berdasarkan sidang dakwaan yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu, JEP telah didakwa dengan hukuman minimal tiga tahun dengan maksimal 15 tahun.

Hal tersebut sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh JEP dengan Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

BACA JUGA:  Masuk Babak Baru, Terdakwa Kasus SMA SPI Kota Batu Siap-Siap

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya