
Berdasarkan sidang dakwaan yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu, JEP telah didakwa dengan hukuman minimal tiga tahun dengan maksimal 15 tahun.
Hal tersebut sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh JEP dengan Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
BACA JUGA: Masuk Babak Baru, Terdakwa Kasus SMA SPI Kota Batu Siap-Siap
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News