Masuk Babak Baru, Terdakwa Kasus SMA SPI Kota Batu Siap-Siap

Masuk Babak Baru, Terdakwa Kasus SMA SPI Kota Batu Siap-Siap - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Suasana di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (2/6/2021). (ANTARA/Vicki Febrianto)

GenPI.co Jatim - Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh bos SMA Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu memasuki babak baru.

Terdakwa Julianto Eka Putra alias JEP akan menjalani proses sidang tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada Tanggal 20 Juli mendatang.

Selama persidangan, JEP masih mengelak jika tidak melakukan kekerasan yang diadukan kepada dirinya.

BACA JUGA:  Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Dikenal Seorang Motivator

Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo mengungkapkan, persidangan bakal dilanjutkan pada 20 Juli 2022 mendatang.

“Agenda persidangan kali ini akan dilanjutkan pada Rabu 20 Juli 2022 dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum,” kata Edi saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Lama Tak Terdengar, ini Kabar Terbaru Kasus SMA SPI Kota Batu

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, terdakwa terancam dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Karena itu JEP sendiri telah didakwa oleh majelis hakim karena telah melanggar Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Ngeri, Komnas PA Siapkan 56 Pengacara Kepung Kasus SPI Kota Batu

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut JEP melakukan pembelaan karena dirinya panik akibat dakwaan yang diterimanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya