KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Lagi, Terkait Kasus Apa?

KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Lagi, Terkait Kasus Apa? - GenPI.co JATIM
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Sekadar diketahui, dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011—2016.

Perkara tersebut menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK belum mengumumkan konstruksi perkara serta tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka akan diumumkan setelah penyidikan sudah dinilai cukup.

BACA JUGA:  Bapak dan Anak Hilang di Pantai Pundak Blitar Ditemukan Tim SAR

Nurhadi dan menantunya telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung oleh KPK. Keduanya menjalani pidana korupsi selama 6 tahun dan juga denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 jo.

BACA JUGA:  5 Destinasi Wisata di Blitar ini Wajib Dikunjungi

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Nurhadi dan menantunya terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar. (ant)

BACA JUGA:  Aura Bidadari Blitar Terpancar Kuat di Setiap Penampilannya

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya