
Lucki menyarankan, agar korban diklasterkan menurut permasalahannya masing-masing. Mengingat jumlah korbannya mencapai 40 orang.
Pengelompokan tersebut bertujuan untuk memudahkan surat dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa. "Jika diklasterkan dakwaannya bisa saja berlapis, bahkan nanti putusan hakim dimungkinkan bisa mengambil hukuman maksimal," katanya.
Dia mengungkapkan untuk proses pemulihan korban hendaknya dilakukan sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA: Nasib Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batu Usai Ditahan
Pasalnya, dalam UUTPKS ada mekanisme sebelum dan sesudah sidang putusan untuk masa pemulihan yang dapat dicantumkan. "Untuk kasus JEP proses pemulihan para dapat dilakukan secara non formal," pungkasnya. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News