
Tak adanya arahan dari pihak Shiddiqiyyah untuk melakukan penghadangan menjadi salah satu aspek pertimbangan pembatalan pencabutan izin operasional pondokan.
"Ternyata (pengahadangan saat upaya penjemputan MSAT, red) bukan keputusan lembaga untuk melakukan penghadangan itu. Jadi, (terjadi secara, red) tiba-tiba," kata
Pihak kepolisian mengamankan 320 orang yang ditengerai mencoba menghadang proses hukum pada MSAT. Selanjutnya, di antara ratusan massa itu, terdapat lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Alasan PN Surabaya Gelar Sidang Anak Kiai Jombang Secara Daring
"Mereka yang menghalang-halangi sudah ditangkap. Yang melakukan pelecehan sudah ditangkap," ujarnya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News