Penertiban Kawasan Jagalan Malang Mundur, ini Alasan PT KAI

Penertiban Kawasan Jagalan Malang Mundur, ini Alasan PT KAI - GenPI.co JATIM
Kawasan Kota Lama yang akan segera di sterilkan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - PT KAI Daop 8 Surabaya memutuskan jadwal penertiban di kawasan Jagalan - Kota Lama - Depo Pertamina diundur.

Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arief menuturkan, proses penertiban atau sterilisasi jalur kereta api di Kota Malang diundur pada Agustus mendatang, dimana rencana sebelumnya dilakukan pada 21 Juli.

"Iya benar pelaksanaan sterilisasi akan mundur di bulan Agustus setelah mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak," tutur Luqman saat dihubungi GenPI.co Jatim, Jumat (15/7).

BACA JUGA:  Forum Merah Putih Datang dan Segel Kantor ACT Jatim

Selama tenggat waktu sterilisasi bangunan diundur, PT KAI akan melakukan mapping dan sosialisasi kepada 301 KK di sepanjang 1,3 km jalur KA Malang Kotalama-Jagalan. Terlebih, tim terpadu saat ini telah dibentuk dan mulai turun lapangan dalam melakukan proses sosialisasi warga.

"Sejauh ini tidak ada kendala, masyarakat setempat (comboran, red) juga sudah menerima," katanya.

BACA JUGA:  BRI dan Hiswana DPD III Mudahkan Pembayaran Pengusaha Migas

Sementara itu PT KAI Daop 8 Surabaya juga memberikan kompensasi terkait biaya pembongkaran kepada masyarakat setempat. Besaran biaya tersebut sebesar Rp200.000 untuk bangunan semi permanen dan Rp250.000 untuk bangunan permanen.

"Tetap ada biaya pembongkaran yang diberikan kepada masyarakat. Sudah disepakati bersama, tim terpadu sudah mulai tahap sosialisasi sejak kemarin," pungkasnya.

BACA JUGA:  Respons Mbah Mijan Soal Penembakan Brigadir J

Sementara itu, nampaknya PT KAI memang tak pandang bulu soal sterilisasi tersebut. Apalagi di sepanjang 1,3 kilo jalur KA itu memang banyak bangunan yang akan segera dibongkar baik itu rumah, tempat ibadah maupun toko milik warga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya