Polisi Tangkap Residivis Pengedar Pil Koplo, Meresahkan Warga

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Pil Koplo, Meresahkan Warga - GenPI.co JATIM
Jajaran Unitreskrim Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus FAV pengedar narkoba jenis pil dobel L. (Foto: Humas Polresta Kota Malang)

GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota menangkap seorang residivis pria berinisial FAV (23) yang merupakan seorang pengedar pil koplo.

FAV terbukti membawa 55.260 hutir pil jenis donel L di kawasan Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kapolsek Blimbing Kota Malang Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan bahwa pelaku FAV berhasil diringkus oleh petugas kepolisian setelah adanya laporan dari warga masyarakat setempat.

BACA JUGA:  Penertiban Kawasan Jagalan Malang Mundur, ini Alasan PT KAI

Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing melakukan pemantauan di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing karena diduga ada transaksi obat-obatan terlarang.

"Kami bergerak ke kawasan Arjosari, karena diduga akan ada transaksi obat-obatan terlarang di sebuah rumah di wilayah tersebut," katanya lagi.

BACA JUGA:  Forum Merah Putih Datang dan Segel Kantor ACT Jatim

Pada saat tersangka diamankan, petugas mendapatkan barang bukti berupa pil koplo jenis dobel L sebanyak 55.260 butir yang dikemas dalam 55 botol plastik berwarna putih dan dalam sejumlah bungkus plastik.

Ia menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan jika ada peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:  BRI dan Hiswana DPD III Mudahkan Pembayaran Pengusaha Migas

"Kami terus memerangi narkoba untuk menjadikan wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Malang menuju bersih dari narkoba atau Bersinar," ujarnya lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya