
Mia menyebut, MSAT didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
"Pasal 294 KUHP ayat 2 ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelasnya. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News