Kondisi Terkini Mas Bechi Selama di Rutan Medaeng, Aktif Kok!

Kondisi Terkini Mas Bechi Selama di Rutan Medaeng, Aktif Kok! - GenPI.co JATIM
Dokumen-Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Wahyu Hendrajati. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

Sebagaimana yang diketahui, MSAT pada Senin (18/7) telah menjalani sidang perdananya.

Dia didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

"Pasal 294 KUHP ayat 2 ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Jawa Timur yang juga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati, seusai persidangan, Senin (18/7). (*)

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Mas Bechi di Rutan Medaeng, Sudah Dipindahkan

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya