Sidang Mas Bechi, Kasus Pencabulan Lanjut Minggu Depan

Sidang Mas Bechi, Kasus Pencabulan Lanjut Minggu Depan - GenPI.co JATIM
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang sekaligus masuk sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). (foto : Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Sidang MSAT alias Mas Bechi atas kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyah, Jombang bakal dilanjutkan Senin (25/7).

Rencananya, proses sidang tersebut bakal dibarengi pengajuan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

"Minggu depan (sidang dilanjutkan) dengan mengajukan eksepsi juga," kata Mia yang juga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7).

BACA JUGA:  Harga Cabai di Batu Naik Tak Karuan, Pedagang Pasrah

Sementara itu, jalannya sidang hari ini Senin (18/7) mengagendakan pembacaan dakwan pada anak kiai Jombang.

"Agendanya membaca dakwaan. Jadi, disitu enggak ada apapun, hanya baca dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Jawa Timur Mia Amiati seusai persidangan," jelasnya.

BACA JUGA:  Sepi Peminat, SDN di Tuban Hanya Dapat 1 Siswa Saat Ajaran Baru

Sebagaimana yang diketahui, Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek menyebut, pihaknya bakal melayangkan esksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap terdakwa.

"Kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali, saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi," kata Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek di PN Surabaya, Senin (18/7).

BACA JUGA:  Keren, BRI Dinobatkan Bank Terbaik di Indonesia Versi The Banker

Saat persidangan, Mas Bechi didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun, dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya