
Soal besaran asuransinya digolongkan dalam tiga kategori, yakni meninggal dunia bukan karena kecelakaan mendapatkan asuransi senilai Rp39.886.009.
Selanjutnya, meninggal dunia karena kecelakaan mendapatkan asuransi senilai Rp79.772.018 dan jemaah haji ghaib yang dalam waktu enam bulan tak ditemukan dari tanggal kepulangan kloter terakhir dapat dikategorikan meninggal akan menerima asuransi Rp39.886.009.
"Ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia juga akan mendapatkan sertifikat haji/badal haji, serta lima liter air zam-zam," ujarnya. (*)
BACA JUGA: Khofifah Sambut Kepulangan Jamaah Haji Jatim, Prosesnya Ketat
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News