Oknum Guru Lakukan Asusila ke Murid, Wali Kota Kediri: Pecat

Oknum Guru Lakukan Asusila ke Murid, Wali Kota Kediri: Pecat - GenPI.co JATIM
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Jawa Timur. ANTARA/ Asmaul

GenPI.co Jatim - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menegaskan tidak memberikan toleransi kepada oknum guru pelaku pelecehan tindak asusila kepada anak didiknya.

"Sanksinya pecat, tanggal 20 Juli 2022. Kami tidak mau toleransi terkait dengan kasus tersebut. Kasus ini menjadi pengalaman yang buruk bagi kita semua, bahwa tidak boleh ada lagi hal seperti ini," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Jumat (22/7).

Wali Kota mengatakan dalam memberikan hukuman, sebenarnya terdapat beberapa sanksi yang bisa diambil, namun pihaknya memberikan sanksi terberat berupa pemecatan.

BACA JUGA:  Cuaca di Jatim Hari ini, BMKG Berikan Alarm Waspada

Hal ini sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai UU tersebut, ada tiga jenis hukuman berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:  3 Mahasiswa Unair Raih Medali Perak Berkat smartwatch

Dia menambahkan, kasus tersebut sudah diterima sejak tiga pekan lalu dan langsung membentuk tim secara khusus.

Setelah tim berjalan, kemudian laporan masuk ke Sekda Kota Kediri.

BACA JUGA:  Pulang Haji, 24 Jamaah Asal Jatim Terkonfirmasi Covid-19

"Jadi, kami sudah lebih dahulu tahu. Kota Kediri adalah kota layak anak, sebagai Wali Kota saya melindungi seluruh anak-anak di Kota Kediri, maka kami proses secara tegas terkait dengan guru ini," jelas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya