
Kelima pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan di Mapolres Kediri Kota.
Kepada polisi para tersangka ini mengaku membeli sabu-sabu dengan cara iuran. Mereka mengonsumsinya secara bersama-sama.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,” ucap Ipda Nanang Setyawan. (faz/jpnn)
BACA JUGA: Oknum Guru Cabul di Kediri Kena Batunya, Wali Kota Tegas: Pecat!
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terima Laporan, Polisi Bergerak, Geledah Rumah di Kediri, 5 Pemuda Melakukan Hal Terlarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News