Warga Kota Malang Wajib Vaksin Booster, Kata Sutiaji

Warga Kota Malang Wajib Vaksin Booster, Kata Sutiaji - GenPI.co JATIM
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co Jatim - Warga Kota Malang saat ini wajib vaksin covid-19 booster sebelum masuk mal atau area publik.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 36 Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat.

Pada surat edaran itu menjelaskan, seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, perkantoran, tempat wisata, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan sampai kepada Ketua RW dan RT untuk melaksanakan SE Mendagri No 440/3917/SJ Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat.

BACA JUGA:  8 Titik di Surabaya ini Jadi Lokasi Kampanye Anti Kekerasan Anak

"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik, perkantoran, pabrik, tempat wisata, rumah makan, kafe hingga pusat perberlanjaan. Terkecuali bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus," ucap Wali Kota Malang Sutiaji, Senin (25/7).

Sutiaji juga mengimbau agar dilakukan percepatan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum. Serta percepatan vaksinasi booster hingga tingkat RT/RW dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama, PKK, perguruan tinggi dan tenaga kesehatan.

BACA JUGA:  Harga Emas Naik, Mak-Mak Saatnya Jual, Jadi Cuan

Pemkot Malang sendiri, sudah menyiapkan setidaknya 81 tempat pelayanan vaksinasi, di antaranya 16 puskesmas, 20 rumah sakit, dan 45 klinik.

Hingga saat ini capaian vaksinasi booster di Kota Malang baru mencapai 43 persen dari target sebanyak 70 persen atau 800 ribu jiwa.

BACA JUGA:  Tim Kuasa Hukum Mas Bechi Pertanyakan Sidang Online

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Malang, sementara ini progress pemberian vaksin dosis ketiga baru menembus 43 persen. Hal itu tentunya jauh dari ketentuan pemerintah pusat, dimana setidaknya 70 persen warga Kota Malang sudah mendapatkan vaksin booster. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya