150 Anak di Surabaya Berbondong-bondong Ajukan Dispensasi Nikah

150 Anak di Surabaya Berbondong-bondong Ajukan Dispensasi Nikah - GenPI.co JATIM
Ilustrasi pernikahan. Foto: Envato Elements/ Garakta-Studio

GenPI.co Jatim - Sebanyak 150 anak berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Surabaya selama periode awal tahun 2022 hingga sekarang.

Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Tamat Zaifudin mengatakan, rata-rata mereka yang mengajukan dispensasi nikah ini berusia 17-18 tahun.

Faktor terbesar mengajukan dispensasi nikah adalah adanya rasa khawatir orang tua.

BACA JUGA:  Harga Telur di Surabaya Naik Lagi, Jadi Sebegini Sekarang

“Jadi, anak-anak yang mengajukan menikah muda sebelum umur yang sudah ditetapkan pemerintah karena orang tuanya tidak mau anaknya terjerumus dalam perzinaan,” ujarnya, Jumat (29/7).

Tamat menjelaskan, kekhawatiran tersebut muncul dikarenakan hubungan lama yang sudah dijalani sang anak.

BACA JUGA:  Desainer Surabaya ini Dukung Fashion Show di Tempat Aman

“Istilahnya pacaran. Karena sudah lama menjalin hubungan, daripada zina lebih baik menikah,” katanya.

Pun demikian, Tamat menyebutkan, dispensasi nikah tida selalu dikabulkan. Pihaknya mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya, finansial dan psikologis.

BACA JUGA:  Supercar Crazy Rich Surabaya Berjejer, Padahal Hanya Makan Pecel

"Kalau dirasa ada beberapa faktor yang tidak memenuhi, ya tidak dikabulkan,” ujarnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gara-Gara ‘Tekdung’, Sejumlah Anak Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya