
Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku lebih dahulu membututi korban. Ketika berada di tempat sepi, dua pemuda itu langsung mengadang dan menondongkan senjata tajamnya.
"Kemudian mengambil paksa sepeda motor milik korban," ujar Mirzal.
Petugas mengamankan dua buah sepeda motor dari tangan terangka. Salah satu kendaraan roda dua itu digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
BACA JUGA: Profil Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya yang Jago Dunia Seni Peran
Akibat ulahnya ini, dua pemuda itu terancam pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai tindakan kekerasan. MIC dan MAP terancam hukum 12 tahun kurungan penjara. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News