Aset Puput Tantriana Sari Disita KPK, Nilainya Fantastis

Aset Puput Tantriana Sari Disita KPK, Nilainya Fantastis - GenPI.co JATIM
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

GenPI.co Jatim - Aset Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari senilai Rp104,8 miliar disita KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK membeberkan aset-aset yang disita di antaranya tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

"Ketika perkara ini dibawa ke persidangan tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harga dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

BACA JUGA:  DPC Gerindra Surabaya Target 10 Kursi DPRD di Pemilu 2024

Ali menjelaskan temuan aset-aset itu melibatkan tim dari Labuksi KPK. Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kaasus pencucian uang Puput.

Pihak KPK juga meminta keterangan mengenai alat bukti lainnya dari berbagai pihak sebagai saksi.

BACA JUGA:  Profil Mat Halil, Bela Persebaya Hingga Gantung Sepatu

Sebagai informasi, selain Puput, KPK juga telah menetapkan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Kasus pencucian uang itu merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang kemudian menherat Puput dan Hasan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Harga Terbaru Bawang Merah di Kota Malang, Mak-Mak Tersenyum

Pada kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya masing-masing 4 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya