Seluruh Aktivitas di Surabaya Berhenti 3 Menit Saat 17 Agustus

Seluruh Aktivitas di Surabaya Berhenti 3 Menit Saat 17 Agustus - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumumkan aktivitas warga berhenti 3 menit saat 17 Agustus. (foto : Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Warga Surabaya wajib menghentikan seluruh aktivitas kegiatannya selama tiga menit, yakni mulai pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB atau tepatnya saat momen detik-detik Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2022.

Pada saat itu warga diminta berdiri tegap ketika Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di seluruh Kota Pahlawan.

Kendati demikian, instruksi itu dikecualikan bagi aktivitas yang bersifat kritikal, seperti mobil ambulance.

BACA JUGA:  Bidadari Surabaya, Model yang Nyemplung Jadi Aktris Film

Nantinya, jajaran TNI, Polri, dan kantor instanasi pemerintahan maupun swasta bakal membunyikam sirine sebelum lagu kebangsaan Republik Indonesia diputar.

"Tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (4/8).

BACA JUGA:  Rumah Murah Dijual di Jember, Tersedia Program Subsidi

Intruksi itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, bernomor 003/12520/436.8.6/2022.

Melalui SE tersebut, mantan Kepala Bappeko Surabaya itu juga meminta, agar masyarkat melaksanakan kegiatan di wilayahnya masing-masing dengan sederhana, namun tak mengurangi rasa khidmat memperingati hari kemerdekaan.

BACA JUGA:  Ruwet! Siswi SMP Lapor Polisi Dihamili Pacarnya, Diantar Suami

HUT ke-77 RI mengambil tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya