"Agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyahaki prinsip-prinsip syariah," ujarnya.
Sementara itu, KH Afif Amrullah selaku sekretaris Komisi Infokom (Informasi Komunikasi) MUI Jatim mengatakan, paylater diharamkan lantaran menggunakan prinsip utang.
"Kalau metodenya (paylater, red) dengan kredit tanpa bunga itu halal," ujarnya. (*)
BACA JUGA: Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Paylater, Bukan Penggunaannya
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News