GenPI.co Jatim - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Timur mengeluarkan tiga poin rekomendasi pasca-terbitnya fatwa haram paylater pada 3 Agustus 2022.
MUI Jatim meminta pemerintah mendorong pelaku usaha digital paylater untuk menerapkan sistem pembayaran secara syariah.
"Menerapkan prinsip syaria dan brkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan, Jumat (5/8).
BACA JUGA: Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Paylater, Bukan Penggunaannya
Selain itu, juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi pembayaran paylater.
Dia mencontohkan, seperti jika menggunakan akad qard atau utang piutang agar tidak mencantumkan bunga di dalamnya, hanya biaya administrasi yang rasional.
BACA JUGA: MUI Jatim Perbolehkan Ucapkan Selamat Hari Raya kepada Agama Lain
Pengembalian uang pinjaman harus sesuai dengan nominal yang dipinjamkan.
"Sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater dan dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding harga tunai," terangnya.
BACA JUGA: Fatwa Haram Paylater, MUI Jawa Timur: Bahaya di Belakangnya
Terakhir, MUI Jatim mengimbau masyarakat agar bijaksana dan berhati-hati ketika menggunkan sistem pembayaran melalui paylater.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News