5 Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol, ini Penjelasan KPU Jatim

5 Penyelenggara Pemilu Dicatut Parpol, ini Penjelasan KPU Jatim - GenPI.co JATIM
Ilustrasi logo KPU. Foto: Antaranews.

Jika terdapat warga yang tidak merasa tergabung dalam keanggotaan suatu partai, namun namanya muncul bisa mengajukan laporan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor KPU untuk melapor, bila dirinya ternyata masuk sebagai anggota partai politik padahal merasa tidak," jelasnya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya