
Jika terdapat warga yang tidak merasa tergabung dalam keanggotaan suatu partai, namun namanya muncul bisa mengajukan laporan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor KPU untuk melapor, bila dirinya ternyata masuk sebagai anggota partai politik padahal merasa tidak," jelasnya. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News