Lalu ada A (45) warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru yang perannya membakar sepeda motor di rumah Ali, MS (37) warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.
M (35) warga Desa Kebunrejo Kecamatan Kalibaru, W (39) warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, G (39) dan S (51) keduanya warga Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.
"Polisi menjeran sembilan tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP," katanya.
BACA JUGA: Datang ke Sidoarjo, Muhaimin Iskandar Deklarasi Maju Pilpres 2024
Sembilan orang itu diancam dengan pindana 12 tahun penjara untuk pasal 187 ayat (1) KUHP, lalu 7 tahun penjaga untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP dan 12 tahun penjara untuk Pasal 36 ayat (2) KUHP. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News