9 Orang Pelaku Teror di Jember Gigit Jari, Pasal Berlapis Menanti

9 Orang Pelaku Teror di Jember Gigit Jari, Pasal Berlapis Menanti - GenPI.co JATIM
Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, bersama tim Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kerusuhan di Desa Mulyorejo yang digelar di Markas Polres Jember, Sabtu malam (6/8/2022). ANTARA/HO-Polres Jember

Polisi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya