
GenPI.co Jatim - Sembilan orang hanya bisa tertunduk saat digiring masuk ke salah satu ruangan di Polres Jember.
Kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran di Desa Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember.
"Kami menahan 15 orang dan sembilan orang di antaranya sudah dipastikan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomo, Sabtu (6/8).
BACA JUGA: Misteri Teror Pembakaran di Jember Mulai Terkuak, Tak Disangka
Hery menyebut, di antara sembilan orang tersebut juga diamankan penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J (55) warga Desa Banyuwanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Belasan orang tersebut diketahui menjadi pelaku perusakan sejumlah rumah dan pembakaran kendaraan bermotor di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember.
BACA JUGA: Motif Perusakan Sejumlah Rumah di Jember Karena Dendam
Semua orang yang diamankan tersebut merupakan warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Hanya satu orang yang berasal dari Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
Hery mengungkapkan, enam dari 15 orang yang diamankan tersebut akan dipulangkan.
BACA JUGA: Viral 7 Rumah di Jember Dibakar Orang Tidak Dikenal
"Setelah memberikan keterangan kepada penyidik, enam orang itu akan dipulangkan ke rumahnya," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News