
Anggota Polresta Malang Kota yang mendapat informasi bahwa tersangka akan menjual ponsel tersebut di Malang Plaza langsung bergerak. Diketahui, aksi penipuan tersebut sempat viral di media sosial.
“Tim opsnal berhasil menangkap pelaku tersebut saat akan masuk ke dalam mall pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 09.00 wib, dan tercatat dari hasil interogasi tersangka menyampaikan bahwa telah melakukan penipuan sebanyak 7 kali,” terangnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang kasus penipuan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Rekam Tetangga Mandi, Tingkah Pria di Surabaya Bikin Geregetan
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News