
GenPI.co Jatim - Persidangan MSAT alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang berlanjut. Agenda sidang kali ini pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8).
Sidang pembacaan putusan sela juga untuk menjawab eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Mas Bechi.
Putusan sela itu memuat empat poin, pertama keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya tidak diterima.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi, ini Alasannya
Kedua, surat dakwaan dinyatakan sah dan dapat digunakan untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Ketiga, pemeriksaan atas Mochamad Subchi (Mas Bechi, red) dapat dilanjutkan dan keempat, bea perkara ditangguhkan sampai ada putusan hakim," kata Koordinator Pidum Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur Endang Tirtana usai persidangan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Mas Bechi Ngotot Sidang Offline, ini Tanggapan Jaksa
Tirta menyebut, soal permintaan sidang secara tatap muka atau offline hal itu bakal segera dilaksanakan.
"Dihadirkan kan offline dan tertutup," jelasnya.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Mas Bechi Pertanyakan Sidang Online
Sementara itu, I Gede Pasek selaku Kuasa Hukum Mas Bechi mengaku belum mendapatkan surat BAP saat sidang pertama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News