Jam Kerja Baru untuk ASN Pemkab Pasuruan, Berubah Loh!

Jam Kerja Baru untuk ASN Pemkab Pasuruan, Berubah Loh! - GenPI.co JATIM
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. Foto: pasuruankab.go.id

GenPI.co Jatim - Kabar gembira untuk aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melakukan perubahan pada jam kerja ASN bagi yang melaksanakan 5 hari kerja. Jam masuk dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB untuk Senin-Kamis.

Khusus Hari Jumat, jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dengan waktu istirahat 11.00-13.00 WIB. Sementara, jam pulang kerja diberlakukan pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:  Legawa, Pria Asal Pasuruan Maafkan Pencuri Uangnya Rp28,5 Juta

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Pasuruan nomor 127 tahun 2022 tentang pengaturan hari dan jam kerja.

Perubahan terletak pada waktu masuk kerja yang mundur setengah jam dari sebelumnya dan mulai diberlakukan hari ini, Selasa (9/8). 

BACA JUGA:  Info BMKG! Warga Tuban, Malang, Pasuruan Waspada Cuaca Hari ini

Gus Irsyad, sapaan akrabnya punya alasan sendiri mengubah jam kerja ASN. Dia ingin seluruh ASN dapat menyelesaikan pekerjaan rumah sebelum berangkat kerja, sehingga tidak terlambat di tempat kerja.

“Supaya yang masih punya anak sekolah bisa mengantar anak sekolah. Intinya saya memahami bagaimana kesibukan setiap ASN, khususnya orang tua ketika jam pagi hari,” ujarnya mengutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan.

BACA JUGA:  Hore! 764 Guru di Kabupaten Pasuruan Terima SK PPPK

Dia juga berharap, perubahan jam kerja tersebut bisa meningkatkan kinerja dan layanan publik agar semakin baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya