Tarif Ojek Online Naik, ini Besaran untuk Jawa Timur

Tarif Ojek Online Naik, ini Besaran untuk Jawa Timur - GenPI.co JATIM
Ilustrasi ojek online. Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

GenPI.co Jatim - Pengguna setia ojek online atau ojol ada perubahan tarif baru loh. Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur tarif ojek online.

Lantas berapa kenaikan tarif ojek online untuk wilayah Jawa Timur?

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi telah diatur hal tersebut.

BACA JUGA:  Info Indekos Sekitar Unair, Tarifnya Bervariasi

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin (9/8).

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022. Dalam surat keputusan tersebut Jawa Timur masuk zona I.

BACA JUGA:  Asik, Google Maps Sediakan Fitur Estimasi Tarif Tol

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Besaran tarif baru zona I batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

BACA JUGA:  Penginapan Dekat Pantai Prigi Trenggalek Beserta Tarifnya

Zona II, yakni daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya