
Sementara itu, untuk zona III, di antaranya Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Kenaikan biaya jasa zona III untuk batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000. (ant)
BACA JUGA: Info Indekos Sekitar Unair, Tarifnya Bervariasi
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News