Tarif Ojol Naik, Pengemudi Berharap Tidak Sepi Pelanggan

Tarif Ojol Naik, Pengemudi Berharap Tidak Sepi Pelanggan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi ojek online. Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

GenPI.co Jatim - Tarif ojek (ojol) rencananya naik pada tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.

Penyesuaian tarif itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi. Kebijakan itu berlaku paling lambat 10 hari setelah keputusan tersebut terbit.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik, Pelanggan Hanya Bisa Pasrah

Kebijakan tersebut tentunya berdampak pada pelanggan ojek online dan para drivernya. 

Salah satu pengemudi ojol, Ahmad Basuki yang hanya bisa pasrah.

BACA JUGA:  FE Oknum Satpol PP Surabaya Jalani Pemeriksaan, Sebut 9 Orang

"Sebenarnya sah-sah saja dinaikkan. Akan tetapi respon dari para customer ini bagaimana? Jika saja nanti malah sepi kan kami-kami (driver, red) yang kesusahan," ucap Basuki saat dijumpai GenPI.co Jatim, Kamis (11/8).

Kenaikan tarif ojol tersebut, lanjutnya, membuat pengemudi khawatir bakal berimbas pada turunnya pelanggan.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik, Pelanggan Hanya Bisa Pasrah

"Perolehan gaji kami kan tergantung pada berapa kali narik dalam sehari. Disitu kan ada targetnya, jika tidak terpenuhi maka tidak dapat bonus. Nah itu yang membuat kami khawatir," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya