Pesilat Terlibat Pengeroyokan di Sidoarjo, ini Kronologinya

Pesilat Terlibat Pengeroyokan di Sidoarjo, ini Kronologinya - GenPI.co JATIM
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti dan pelaku pengeroyokan, Kamis (11/8) (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)

Polisi telah menetapkan 12 orang tersebut sebagai tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur.

Pihaknya menjerat para pelaku ini dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Selain itu juga Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara, Pasal 351 Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara.

"Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951," katanya.

Polresta Sidoarjo juga akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat. "Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," kata dia. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya