Warga Surabaya ini Syok Harus Bayar Denda Listrik Rp 80 Juta

Warga Surabaya ini Syok Harus Bayar Denda Listrik Rp 80 Juta - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Warga Surabaya terkena denda listrik. Seorang petugas PLN Jatim sedang melakukan perbaikan meteran di salah satu rumah pelanggan. (ANTARA/HO-PLN UID Jatim)

GenPI.co Jatim - Seorang warga Surabaya mengeluhkan soal tarif denda listrik dari PLN senilai Rp 80 juta lebih.

Hal itu diketahui melalui unggahan akun instagram @dr.Maitra_sp.and_mce, pada Selasa (9/8). Pada unggahan itu terlampir juga foto surat denda senilai Rp 81.266.402.

"Pelajaran berharga senilai Rp 80 juta di Hari Senin nan indah. Penting tuk dicermati bersama supaya tidak terjadi hal serupa," tulis akun tersebut pada unggahannya yang diunggah 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Viral 7 Rumah di Jember Dibakar Orang Tidak Dikenal

"Long short story, saya sudah membeli dan menempati rumah ini selama 12 tahun. Selama ini tidak pernah ada masalah berarti dengan PLN, selain tiba-tiba mati lampu," imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Dokter Maitra atau Maitra D. Wen menjelaskan, munculnya tagihan denda itu bermula dari pengecekan oleh petugas PLN di tempat tinggalnya yang terletak di Pakuwon Indah, Surabaya.

BACA JUGA:  RSUD Jombang Viral di Twitter, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan

Sebanyak 15 rumah diperiksa. Ketika melakukan pengecekan di kediamannya, petugas mendapati adanya segel pada terminal listrik yang terlepas dan terdapat kabel jumper.

"Pokoknya waktu itu diperiksa satu blok perumahan, tetapi saat di rumah saya itu dikatakan ada segel yang copot, ada kabel jumper gitu," kata Maitra, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  Viral Video Preman Gebrak Mobil di Malang Akhirnya Ditangkap

Kabel jumper yang terpasang, kata Maitra, membuat pembacaan kWh listrik di rumahnya berkurang sebesar 28 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya