
Namun, dia mengaku tidak mengetahui perihal segel itu bisa terlepas, termasuk adanya kabel jumper pada terminal listrik di kediamannya.
"Saya kan juga tidak utak-atik atau mencopot (segel, red) apalagi bagian dalamnya. Masalahnya, ketika kami tidak tahu, tetapi tetap kena denda Rp 80 juta lebih," terangnya.
Maitra menyebut, selama 12 tahun mendiami rumah tersebut dirinya tidak pernah mendapati kejadian tersebut. "Sudah 12 tahun padahal. Kenapa kok tidak dari dulu, kenapa baru sekarang?" ujarnya.
BACA JUGA: Viral 7 Rumah di Jember Dibakar Orang Tidak Dikenal
Karena itu, dia pun mempertanyakan denda yang diberikan petugas. "Mereka (petugas PLN, red) kan tidak bisa membuktikan kalau yang melakukan itu saya, karena saya memang tidak mengutak-atik," lanjutnya.
Mau tak mau, akhirnya dia pun membayar denda tersebut secara lunas. "Langsung saya lunasi (dendanya, red)," ujarnya. (*)
BACA JUGA: RSUD Jombang Viral di Twitter, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News