Pelanggan Kena Denda Listrik Rp 80 Juta Karena P2PL, Ternyata Ini Tujuannya

Pelanggan Kena Denda Listrik Rp 80 Juta Karena P2PL, Ternyata Ini Tujuannya - GenPI.co JATIM
Seorang petugas PLN Jatim sedang melakukan perbaikan meteran di salah satu rumah pelanggan. (ANTARA/HO-PLN UID Jatim)

GenPI.co Jatim - PLN memberian denda listrik pada seorang pelanggan di Kota Surabaya sebesar Rp 80 juta.

Hal itu didasari adanya temuan pelanggaran saat petugas melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2PL), Senin (8/8).

Pelanggaran yang ditemukan berawal dari adanya segel rusak. Diambilah langkah tindak lanjut dengan melakukan pengecekan terminal meteran listrik.

BACA JUGA:  PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya

"Kami uji kWh meternya, kemudian ditemukam error pengukuran yang menyebabkan minus 28 persen. Terus diperiksa dan ditemukan isolasi, kami juga menemukan kabel jumper," kata Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian kepada GenPI.co Jatim, Selasa (16/8).

Lantas apa fungsi pengecekan P2PL itu?

BACA JUGA:  Ribuan Personel PLN Siaga Saat Porprov Jatim 2022

Anas menjelaskan, P2PL punya dua fungsi. Pertama mencegah terjadi potensi kecelakaan akibat arus listrik bagi pada pemilik rumah.

Bahaya kelistrikan itu bisa muncul karena beberapa sebab, seperti kelalaian dan kesengajaan dalam penggunaan tegangan listrik.

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Pelanggan PLN Terdampak Erupsi Gunung Semeru

"Misalnya kebakaran karena kabel nyantol, itu termasuk dalam pemeriksaan kami," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya