Pelanggan Kena Denda Listrik Rp 80 Juta Karena P2PL, Ternyata Ini Tujuannya

Pelanggan Kena Denda Listrik Rp 80 Juta Karena P2PL, Ternyata Ini Tujuannya - GenPI.co JATIM
Seorang petugas PLN Jatim sedang melakukan perbaikan meteran di salah satu rumah pelanggan. (ANTARA/HO-PLN UID Jatim)

Kedua, P2PL bertujuan untuk mengamakan pendapatan negara melalu biaya pembayaran pemakaian listrik oleh masyarakat.

"Mengamankan pendapatan negara dari PLN. Jadi, harus kami pastikan semuanya ini berjalan dengan baik," jelasnya.

Pemeriksaan kelistrikan atau P2PL itu menggunakan dua mekanisme, yakni dari data atau laporan masyarakat dan pengecekan random. "Kalau yang random itu secara acak lokasinya. Itu berjalan tiap hari," ungkapnya.

BACA JUGA:  PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya

Dia menegaskan bahwa P2PL bukan merupakan cara PLN mencari kesalahan terhadap pelanggan.

"Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tetapi untuk menghindarkan (pelanggan dari bahaya dan menjaga pendapatan negara, red)," ujarnya. (*)

BACA JUGA:  Ribuan Personel PLN Siaga Saat Porprov Jatim 2022

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya