
GenPI.co Jatim - Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menyebut cerita dua saksi yang hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bagai novel fiksi.
Menurut I Gede Pasek Suardika, kronologi yang disampaikan oleh kedua saksi dirasanya begitu bertolak belakang.
"Kami lihat (keterangan saksi, red) semakin menyakinkan bahwa memang ini lebih kuat novel fiksi, karena banyak ketidaksesuaian," kata Gede sesuai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8).
BACA JUGA: Miris! Kakek di Surabaya Lecehkan Bocah Perempuan
Anggapan soal kesaksian bagai novel fiksi itu, lantaran terdapat ketidak sesuaian waktu kejadian yang dialami korban.
"Banya cerita yang tidak masuk akal, misalnya bangun subuh. Jam 10 malam tidak tidur dengan berbagi aktivitas, saya kira orang biasa sulit melakukan itu.
BACA JUGA: Oknum Wartawan Peras Sekolah di Gondanglegi Rp 12 Juta
Kemudian menurutnya, peristiwa yang diduga melakukan hubungan ranjang ditempat yang sama dengan orang berbeda.
"Yang kedua peristiwa yang konon katanya adanya dugaan persetubuhan di waktu hari yang sama, ditempat yang sama dengan orang yang berbeda," lanjutnya.
BACA JUGA: Keluar Ruang Sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Mas Bechi Irit Bicara
Oleh karenanya, Gede merasa bahwa keterangan tersebut juga memunculkan sebuah kejanggalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News