Di sisi lain sejumlah koperasi yang membawahi peternak sapi perah sudah memberikan ganti rugi secara mandiri kepada sapi yang matu milik peternak mereka.
Jumlah ganti rugi itu sekitar Rp 2,5 kuta per ekor. Di antaranya seperti KopSAE Pujon. Menurut Eko, kebijakan tersebut merupakan wewenang internal dari Koperasi yang hendak membantu. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News