
GenPI.co Jatim - Umar Patek narapidana kasus terorisme (napiter) mendapatkan pengurangan masa hukuman atau resmisi sebanyak lima bulan.
Pengurangan masa tahanan itu didapatkan Umar Patek dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.
"Jadi, remisinya beliau (Umar Patek, red) lima bulan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Zaeroji, Jumat (19/8).
BACA JUGA: Ganti Rugi Wabah PMK Tak Jelas, Pemkab Malang Hanya Bisa Menunggu
Pemotongan masa tahan itu bakal membuat Umar Patek segera menghirup udara segar. Hanya saja, administrasi soal kebebasannya masih belum diterima Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Jika dihitung (sisa masa tahanan, red) dari Agustus 2022, sampai Januari 2023 tentunya sudah selesai. Tetapi, administrasinya belum keluar," jelasnya.
BACA JUGA: Pulang dari Istana Merdeka, Farel Prayoga Ketiban Pulung
Pembebasan bersyarat bagi Umar Patik itu harus melalui dua pertiga dari masa pidananya. Hal tersebut bakal terjadi pada 14 Januari 2023.
"Bebas bersyarat harus menjalani dua pertiga masa tahanan. Beliau kalau masa tahanan nanti dua pertiga itu habis bulan Januari 2023," terangnya.
BACA JUGA: Luhut Beri Sinyal BBM Naik, Warga Jatim Siap-Siap
Berkat remisi lima bulan itu, hitung-hitungan akhir masa hukuman Umar Patek bakal jatuh pada Agustus 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News