Peringatan HUT ke-77 RI, Umar Patek dapat Remisi 5 Bulan

Peringatan HUT ke-77 RI, Umar Patek dapat Remisi 5 Bulan - GenPI.co JATIM
Napiter Umar Patek (tengah) mendapatkan remisi 5 bulan. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim via jpnn).

"Tetapi saat ini, mendapat remisi selama lima bulan. Beliau bisa keluar, bebas bersyarat sebetulnya," jelasnya.

Sekadar diketahui, remisi bagi Umar Patek itu diberikan lantaran dia berikrar, sekaligus setia pada NKRI. Selain itu, dia juga berkelakuan baik selama mendiami Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.

Sementara itu, Umar Patek sudah mendekan di Lapas Porong sejak 2014. Dia sudah mendapatkan 11 kali remisi dengan total pengurangan sebanyak 33 bulan 120 hari. (*)

BACA JUGA:  Ganti Rugi Wabah PMK Tak Jelas, Pemkab Malang Hanya Bisa Menunggu

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya