
Sementara itu, dia mengaku, hingga saat ini terdapat tiga saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
"Karena memang pemeriksaan saksi yang (hari, red) ini tadi lumayan panjang bebannya. Akhirnya, majelis setop pukul 19.30," ujarnya.
Persidangan Mas Bechi direncanakan bakal kembali dilanjutkan pada Senin (22/8).
BACA JUGA: Peringatan HUT ke-77 RI, Umar Patek dapat Remisi 5 Bulan
Sementara itu, kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menyebut, keterangan yang diberikan saksi tidak bernilai. Sebab, saksi yang dihadirkan oleh JPU hanya mendengar keterangan pihak lain.
"Dia mendengarkan dari saksi yang lainnya bahwa saksi korban mengalami pemerkosaan. Di KUHP disebut tertimonium de audit, di KUHP tidak memiliki nilai," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Puluhan Ribu Sapi Terpapar PMK Tunggu Ganti Rugi, Peternak Pasrah
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News