Kakek Perampas Motor Penjual Tompo di Malang Ditangkap

Kakek Perampas Motor Penjual Tompo di Malang Ditangkap - GenPI.co JATIM
Pelaku curas pedagang tompo terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 9 tahun. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

Diduga Pelaku memberi uang kepada Korban sejumlah Rp 500.000 dengan alasan untuk memborong barang dagangan milik korban, selanjutnya korban dibawa ketempat sepi kemudian korban dipukuli hingga tidak sadarkan diri dan setelah tidak sadarkan diri uang milik korban di ambil oleh Pelaku.

Dari tangan Pelaku sendiri diamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam, 1 Buah Jaket warna Biru Tua, 1 Buah Celana Kain warna Cream, serta uang tunai sejumlah Rp 19.000.000,-.

"Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pelaku dapat terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara," pungkasnya.

BACA JUGA:  Ayah Wagub Emil Dardak Meninggal Dunia, Eri Cahyadi: Semoga Ilmunya Bermanfaat

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Kecamatan Pagelaran, Kabupten Malang mulai mengalami titik terang. Pelaku G (61) yang merupakan residivis perkara yang sama berhasil diringkus oleh pihak berwajib. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya