Mahasiswa Berpaham Radikal Belum di Sanksi UB, ini Alasannya

Mahasiswa Berpaham Radikal Belum di Sanksi UB, ini Alasannya - GenPI.co JATIM
Universitas Brawijaya belum memberikan sanksi kepada mahasiswa berpaham radikal. (ANTARA/Vicki Febrianto)

GenPI.co Jatim - Mahasiswa berpaham radikal Universitas Brawijaya (UB) yang ditangkap Densus 88 Anti Teror beberapa saat yang lalu belum mendapatkan sanksi dari kampus.

Mahasiswa yang terkena pakam radikal terorisme itu diketahui bernama Ilham Alfarizi alias Al itu masih berstatus mahasiswa aktif di UB.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UB Prof Abdul Hakim mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menentukan sanksi tegas terkait AI.

BACA JUGA:  Terduga Teroris Malang Pernah Bikin Artikel Ilmiah Timur Tengah

Hal tersebut dilakukan karena dirinya ingin melihat terlebih dahulu keputusan di pengadilan nanti sehingga sanksi dari kampus untuk AI bisa setimpal.

"Kami menunggu keputusan dari pengadilannya. Karena jika belum ada (hasil, red) rektor belum bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ucap Hakim saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Minggu (21/8).

BACA JUGA:  Terduga Teroris yang Ditangkap di Malang Mahasiswa UB

Sementara terkait sanksi apa yang diberikan, pihak kampus mengatakan ada aturan rektor tentang etika mahasiswa yang harus mencintai Negara Republik Indonesia bebas dari paham radikal.

Maka dari itu, AI bisa saja mendapatkan sanksi terberat dari pihak kampus, yakni diberhentikan.

BACA JUGA:  Terkuak Tempat Terduga Teroris di Malang Berkuliah, Kampus Negeri

Selain itu, pihak kampus juga menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya