1.867 Penumpang Dilarang Naik Kereta Api, ini Kata PT KAI Daop 8

1.867 Penumpang Dilarang Naik Kereta Api, ini Kata PT KAI Daop 8 - GenPI.co JATIM
PT KAI Daop 8 Surabaya melarang ribuan penumpang naik kereta api karena tidak memenuhi persyaratan. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya telah menerapkan aturan baru untuk para penumpang yang akan melakukan perjalanan jauh.

Aturan tersebut dijalankan PT KAI sebagaimana peraturan dari Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang pelaksanaan perjalanan transportasi Kereta Api per tanggal 15 Agustus.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, pihaknya sudah menerapkan aturan tersebut, hasilnya sebanyak 1.867 penumpang dilarang melakukan perjalanan kereta api karena tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:  Jokowi Bagi Alsintan di Gresik, Bantu Petani Tingkatkan Produksi

"Pengecekan dilakukan pada saat penumpang akan boarding. Apabila didapati persyaratan yang kurang maka KAI secara tegas akan menolak pelanggan dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket stasiun," ucap Luqman kepada GenPI.co Jatim, Senin (22/8).

Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan covid-19 di transportasi umum, khususnya kereta api.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Cabang Malang Siap Edarkan Rp 1,2 Triliun Uang Baru

“Selain itu, juga dihadirkan layanan PCR di 3 stasiun dengan tarif Rp 195 ribu. Sejak hadirnya layanan PCR pada tanggal 16 Agustus, sebanyak 216 pelanggan telah mendapatkan layanan tersebut,” imbuhnya.

Hadirnya beberapa layanan tersebut, dia mengharapkan bisa dimanfaatkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Klaim Belum Ada Temuan Cacar Monyet di Jatim

Berikut aturan terbaru dalam melaksanakan perjalanan kereta api jarak jauh di area PT KAI Daop 8 Surabaya:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya